Jumat, 15 Januari 2010

Kode Etik Psikologi

Sekarang saya dah menginjak semester genap alias semester 2 hehehe....Hasil KHS masih belom keluar, cuman positif thinking aja deh soal nilai...Karena semester genap ntar ada matakuliah kode etik psikologi,,So berikut postingannya...selamat menikmati yaa :)
HIMPUNAN PSIKOLOGI INDONESIA (Himpsi)

KODE ETIK PSIKOLOGI INDONESIA

MUKADIMAH

Berdasarkan kesadaran diri atas nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945, Ilmuwan Psikologi menghormati harkat dan martabat manusia serta menjunjung tinggi terpeliharanya hak-hak asasi
manusia. Dalam kegiatannya, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog Indonesia mengabdikan dirinya untuk meningkatkan pengetahuan tentang perilaku manusia dalam bentuk pemahaman bagi dirinya dan pihak lain serta memanfaatkan pengetahuan pengetahuan dan kemampuan tersebut bagi kesejahteraan
manusia.

Kesadaran tersebut merupakan dasar bagi Ilmuwan Psikologi dan Psikolog Indonesia untuk selalu berupaya melindungi kesejahteraan mereka yang meminta
jasa/praktek beserta semua pihak yang terkait dalam jasa/praktek tersebut atau pihak yang menjadi obyek
studinya. Pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki hanya digunakan untuk tujuan yang taat asas berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945 serta nilai-nilai kemanusiaan pada umumnya dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain.Tuntutan kebebasan menyelidiki dan berkomunikasi dalam melaksanakan kegiatannya di bidang
penelitian, pengajaran, pelatihan, jasa/praktek konsultasi dan publikasi dipahami oleh Ilmuwan Psikologi dan Psikolog dengan penuh tanggung
jawab. Kompetensi dan obyektivitas dalam menerapkan kemampuan profesional terikat dan sangat memperhatikan pemakai
jasa, rekan sejawat dan masyarakat pada umumnya.Pokok-pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam KODE ETIK PSIKOLOGI INDONESIA sebagai perangkat nilai-nilai untuk ditaati dan dijalankan dengan sebaik-baiknya dalam melaksanakan kegiatan selaku Ilmuwan Psikologi dan Psikolog di Indonesia.

BAB I

PEDOMAN UMUM

Pasal 1

PENGERTIAN

a. ILMUWAN PSIKOLOGI adalah para lulusan perguruan tinggi dan universitas di dalam maupun di luar
negeri, yaitu mereka yang telah mengikuti pendidikan dengan kurikulum nasional (SK Mendikbud No. 18/D/O/1993) untuk pendidikan program akademik
(Sarjana Psikologi); lulusan pendidikan tinggi strata 2 (S2) dan strata 3 (S3) dalam bidang
psikologi, yang pendidikan strata 1 (S1) diperoleh bukan dari fakultas
psikologi. Ilmuwan Psikologi yang tergolong kreteria tersebut dinyatakan DAPAT MEMBERIKAN JASA PSIKOLOGI TETAPI TIDAK BERHAK DAN TIDAK BERWENANG UNTUK MELAKUKAN PRAKTEK PSIKOLOGI DI INDONESIA.

b. PSIKOLOG adalah Sarjana Psikologi yang telah mengikuti pendidikan tinggi psikologi strata 1 (S1) dengan kurikulum lama
(Sistem Paket Murni) Perguruan Tinggi Negeri (PTN); atau Sistem Kredit Semester
(SKS) PTN; atau Kurikulum Nasional (SK Mendikbud No. 18/D/0/1993) yang meliputi pendidikan program akademik
(Sarjana Psikologi) dan program pendidikan profesi (psikolog); atau kurikulum lama Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang sudah mengikuti ujian negara sarjana
psikologi; atau pendidikan tinggi psikologi di luar negeri yang sudah mendapat akreditasi dan disetarakan dengan psikolog Indonesia oleh Direktorat Pendidikan Tinggi
(DIKTI) Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud RI). Sarjana Psikologi dengan kriteria tersebut dinyatakan BERHAK DAN BERWENANG untuk melakukan PRAKTEK PSIKOLOGI di wilayah hukum Negara Republik Indonesia. Sarjana Psikologi menurut kriteria ini juga dikenal dan disebut sebagai
PSIKOLOG. Untuk melakukan praktek psikologi ini DIWAJIBKAN MEMILIKI IZIN PRAKTEK PSIKOLOGI sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.

c. JASA PSIKOLOGI adalah jasa/praktek kepada perorangan atau kelompok/organisasi/institusi yang diberikan oleh Ilmuwan Psikologi Indonesia sesuai dengan kompetensi dan kewenangan keilmuan psikologi di bidang
pengajaran, pendidikan, pelatihan, penelitian, penyuluhan masyarakat.

d. PRAKTEK PSIKOLOGI adalah kegiatan yang dilakukan oleh psikolog dalam memberikan
jasa/praktek kepada kepada masyarakat dalam pemecahan masalah psikologis yang bersifat individual maupun kelompok dengan menerapkan prinsip
psikodiagnostik. Termasuk dalam pengertian praktek psikologi tersebut adalah terapan prinsip psikologi yang berkaitan dengan melakukan kegiatan DIAGNOSIS, PROGNOSIS, KONSELING dan
PSIKOTERAPI.

e. PEMAKAI JASA PSIKOLOGI adalah perorangan, kelompok, le,baga atau
organisasi/institusi yang menerima dan meminta jasa/praktek psikologi. Pemakai jasa juga dikenal dikenal dengan sebutan KLIEN.Pasal 2TANGGUNG JAWABDalam melaksanakan
kegiatannya, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog mengutamakan obyektivitas,
kejujuran, menjunjung tinggi integritas dan norma-norma keahliannya serta menyadari konsekuensi
tindakannya.

Pasal 3

BATAS KEILMUAN

Ilmuwan Psikologi dan Psikolog menyadari sepenuhnya atas keterbatasan keilmuan
psikologi.

Pasal 4

PERILAKU dan CITRA PROFESI

a) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib menyadari bahwa dalam melaksanakan keahliannya wajib mempertimbangkan dan mengindahkan etika dan nilai-nilai moral yang berlaku dalam
masyarakat.b) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib menyadari bahwa perilakunya dapat mempengaruhi citra Ilmuwan Psikologi dan Psikolog serta profesi
psikologi.

BAB II

HUBUNGAN PROFESIONAL

Pasal 5

HUBUNGAN ANTAR REKAN PROFESI

a) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib menghargai, menghormati dan menjaga hak-hak serta nama baik rekan
profesinya, yaitu sejawat akademisi keilmuan Psikologi / Psikolog.b) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog seyogyanya saling memberikan umpan balik untuk peningkatan keahlian
profesinya.c) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib mengingatkan rekan profesinya dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran kode etik
psikologi.d) Apabila terjadi pelanggaran kode etik psikologi yang di luar batas kompetensi dan kewenangan maka wajib melaporkan kepada organisasi
profesi.

Pasal 6

HUBUNGAN DENGAN PROFESI LAIN

a) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib menghargai, menghormati kompetensi dan kewenagngan rekan dari profesi
lain.b) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib mencegah dilakukannya pemberian jasa atau praktek psikologi oleh orang atau pihak yang tidak memiliki kompetensi dan
kewenangan.

BAB III

PEMBERIAN JASA/PRAKTEK PSIKOLOGI

Pasal 7

PELAKSANAAN KEGIATAN SESUAI BATAS KEAHLIAN/KEWENANGAN

a) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog hanya memberikan jasa/praktek psikologi dalam hubungannya dengan kompetensi yang bersifat obyektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pengaturan terapan keahlian Ilmuwan Psikologi dan
Psikolog.b) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog dalam memberikan jasa/praktek psikologi wajib menghormati hak-hak
lembaga/organisasi/institusi tempat melaksanakan kegiatan sejauh tidak bertentangan dengan kompetensi dan
kewenangannya.

Pasal 8

PERLAKUKAN TERHADAP PEMAKAI JASA ATAU KLIEN

Dalam memberikan jasa/praktek psikologi kepada pemakai jasa atau klien, baik yang bersifat
perorangan, kelompok, lembaga atau organisasi/institusi sesuai dengan keahlian dan
kewenangannya, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog berkewajiban untuk :a) Mengutamakan dasar-dasar
profesional.b) Memberikan jasa/praktek kepada semua pihak yang
membutuhkannya.c) Melindungi klien atau pemakai jasa dari akibat yang merugikan sebagai dampak
jasa/praktek yang diterimanya.d) Mengutamakan ketidak berpihakan dalam kepentingan pemakai jasa atau klien dan pihak-pihak yang terkait dalam pemberian pelayanan
tersebut.e) Dalam hal pemakai jasa atau klien yang menghadapi kemungkinan akan terkena dampak negatif yang tidak dapat dihindari akibat pemberian
jasa/praktek psikologi yang dilakukan oleh Ilmuwan Psikologi dan Psikolog maka pemakai jasa atau klien tersebut harus diberitahukan tentang kemungkinan-kemungkinan
tersebut.

Pasal 9

ASAS KESEDIAAN

Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib menghormati dan menghargai hak pemakai jasa atau klien untuk menolak keterlibatannya dalam pemberian
jasa/praktek psikologi, mengingat asas sukarela yang mendasar pemakai jasa dalam menerima atau melibatkan diri dalam proses pemberian
jasa/praktek psikologi.


Pasal 10

INTERPRETASI HASIL PEMERIKSAAN

Interpretasi hasil pemeriksaan psikologik tentang klien atau pemakai jasa psikologi hanya boleh dilakukan oleh psikolog berdasarkan kompetensi dan
kewenangan.

Pasal 11

PEMANFAATAN DAN PENYAMPAIAN HASIL PEMERIKSAAN

Pemanfaatan hasil pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam praktek
psikologi. Penyampaian hasil pemeriksaan psikologik diberikan dalam bentuk dan bahasa yang dipahami klien atau pemakai
jasa.

Pasal 12

KERAHASIAAN DATA DAN HASIL PEMERIKSAAN

Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib memegang teguh rahasia yang menyangkut klien atau pemakai jasa psikologi dalam hubungan dengan pelaksanaan
kegiatannya. Dalam hal ini keterangan atau data mengenai klien yang diperoleh Ilmuwan Psikologi dan Psikolog dalam rangka pemberian
jasa/praktek psikologi hendaknya mematuhi hal-hal sebagai berikut :a) Dapat diberikan hanya kepada yang berwenang mengetahuinya dan hanya memuat hal-hal yang langsung dan berkaitan dengan tujuan pemberian
jasa/praktek psikologi.b) Dapat didiskusikan hanya dengan orang-orang atau pihak yang secara langsung berwenang atas diri klien atau pemakai jasa
psikologi.c) Dapat dikomunikasikan dengan bijaksana secara lisan atau tertulis kepada pihak ketiga hanya bila pemberitahuan ini diperlukan untuk kepentingan
klien, profesi dan akademisi. Dalam kondisi tersebut identitas orang atau klien yang bersangkutan tetap
dirahasiakan.

Pasal 13

PENCANTUMAN IDENTITAS PADA LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN DARI PRAKTEK PSIKOLOGI

Segala keterangan yang diperoleh dari kegiatan praktek psikologi sesuai keahlian yang
dimilikinya, pada pembuatan laporan secara tertulis Psikolog yang bersangkutan wajib membubuhkan tanda
tangan, nama jelas dan nomor izin praktek sebagai bukti pertanggung
jawaban.

BAB IV

PERNYATAAN

Pasal 14

PERNYATAAN

a) Dalam membeikan pernyataan dan keterangan/penjelasan ilmiah kepada masyarakat umum melalui berbagai jalur media lisan maupun
tertulis, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog bersikap bijaksana, jujur,
teliti, hati-hati, lebih mendasarkan pada kepentingan umum daripada pribadi atau
golongan, dengan berpedoman pada dasar ilmiah dan disesuaikan dengan bidang
keahlian/kewenangan selama tidak bertentangan dengan kode etik
psikologi. Pernyataan yang diberikan Ilmuwan Psikologi dan Psikolog mencerminkan
keilmuannya, sehingga masyarakat dapat menerima dan memahami secara
benar.b) Dalam melakukan publikasi keahliannya, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog bersikap
bijaksana, wajar dan jujur dengan memperhatikan kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk menghindari kekeliruan penafsiran serta menyesatkan masyarakat pengguna jasa
psikologi.

BAB V

KARYA CIPTA

Pasal 15

PENGHARGAAN TERHADAP KARYA CIOTA PIHAK LAINDAN PEMANFAATAN KARYA CIPTA PIHAK LAIN

a) Ilmuwan Psikologi dan Psikologi wajib menghargai karya cipta pihak lain sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang
berlaku.b) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog tidak dibenarkan untuk
mengutip, menyadur hasil karya orang lain tanpa mencantumkan
sumbernya.c) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog tidak dibenarkan
penggandakan, memodifikasi, memproduksi, menggunakan baik sebagian maupun seluruh karya orang lain tanpa mendapatkan izin dari pemegang hak
cipta.

Pasal 16

PENGGUNAAN DAN PENGUASAAN SARANA PENGUKURAN PSIKOLOGIK

Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib membuat kesepakatan dengan
lembaga/institusi/organisasi tempat bekerja mengenai hal-hal yang berhubungan dengan masalah
pengadaan, pemilikan, penggunaan, penguasaan sarana pengukuran. Ketentuan mengenai hal ini diatur
tersendiri.

BAB VI

PENGAWASAN PELAKSANAAN KODE ETIK

Pasal 17

PELANGGARAN

Setiap penyalahgunaan wewenang di bidang keahlian psikologi dan setiap pelanggaran terhadap Kode Etik Psikologi Indonesia dapat dikenakan sanksi organisasi oleh aparat organisasi yang berwenang sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Himpunan Psikologi Indonesia.

Pasal 18

PENYELESAIAN MASALAH PELANGGARANKODE ETIK PSIKOLOGI INDONESIA

a) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog dalam menyelesaikan masalah pelanggaran kode etik dilakukan oleh Majelis Psikologi dengan memperhatikan laporan dan memberi kesempatan membela
diri.b) Apabila terdapat masalah etika dalam pemberian jasa/praktek psikologi yang belum diatur dalam Kode Etik Psikologi Indonesia maka Himpunan Psikologi Indonesia wajiib mengundang Majelis
Psikologi.

BAB VII

PENUTUP

Sebagai kelengkapan Kode Etik Psikologi Indonesia ini disertakan lampiran yang tidak
terpisahkan, yang bersifat menjelaskan dan melengkapi.

Catatan: Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 1998 Rapat
Kerja/Kongres Luar Biasa Himpunan Psikologi Indonesia

(http://himpsi.or.id)


Template by : kendhin x-template.blogspot.com